TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – BPOM meminta masyarakat teliti dalam mencari informasi terkait produk kosmetik yang beredar di sosial media.
Hal ini menyusul beredarnya informasi yang tidak akurat di media sosial mengenai pabrik kosmetik tertentu yang telah memperoleh izin edar resmi dari BPOM.
Ditegaskan, BPOM memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi,” ujar Kepala BPOM Taruna mengutip keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/3/2025).
BPOM dengan tegas mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pabrik kosmetik tertentu yang dinarasikan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, namun selalu gagal adalah informasi yang sama sekali tidak benar.
Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri.
“Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” ujar Taruna.
Pihaknya menegaskan, penutupan pabrik kosmetik tertentu yang diakibatkan oleh ditemukannya bahan berbahaya adalah tidak benar.
Sementara yang terjadi adalah penghentian sementara kegiatan oleh BPOM dalam rangka pemenuhan administrasi standar, bukan karena temuan bahan berbahaya seperti yang dituduhkan di media sosial.
Pabrik telah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPOM dan telah beroperasi kembali seperti biasa.
Sebelumnya ramai, di media sosial mengenai PT. Ratansha Purnama Abadi, pabrik kosmetik skincare yang ditutup dan telah diajukan ke pengadilan karena melanggar penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidak akurat yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis, dan bahkan mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik.
Tuduhan yang tidak berdasar dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat dan dampak ekonomi yang serius bagi industri yang telah mematuhi regulasi.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk:
Selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.
Mengakses informasi tentang produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM.
Berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi.
Tidak turut menyebarkan tuduhan tidak berdasar yang dapat merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi.
Masyarakat dapat melaporkan produk kosmetik yang mencurigakan atau efek samping penggunaan produk ke BPOM melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) BPOM di nomor telepon 1500533 atau email ulpk@pom.go.id.
“BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melakukan verifikasi informasi dari sumber yang terpercaya,” kata Taruna Ikrar.