PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menyerahkan banknotes atau uang tunai dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan living cost bagi jemaah haji reguler 1446 Hijriah atau 2025. Langkah itu merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.
BPKH menyerahkan sebanyak SAR 152.490.000, disiapkan untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler, beroleh SAR 750 atau Rp3.187.500 -per 1 SAR setara Rp4.240- masing-masing. Tiap-tiap jemaah akan menerima dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan, penyediaan banknotes itu merupakan bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci.
“Dana living cost menjadi cadangan ketika terjadi kondisi darurat, bukan hanya untuk kebutuhan harian jemaah. Selain itu membantu pembayaran maupun kurban,” ucap Amri Yusuf melalui siaran pers, Selasa, 15 April 2025.
Amri Yusuf pun menyampaikan, pengadaan banknotes itu merupakan bagian dari misi besar BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang terus meningkat setiap tahun.
“Misi pertama kami, yakni memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” tutur Amri.
Amri pun menekankan, efisiensi biaya menjadi fokus utama BPKH bersama Kementerian Agama dalam merumuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Tahun ini, total biaya haji berhasil ditekan menjadi Rp89,4 juta per jemaah, turun dari Rp93,4 juta pada tahun sebelumnya.
“Hanya Rp55,4 juta yang dibebankan kepada jemaah. Sisanya, sebesar Rp33,9 juta, ditanggung oleh BPKH sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan haji. Bahkan, dari Rp55,4 juta itu, jemaah masih menerima kembali dana dalam bentuk living cost sebesar SAR750 atau setara dengan sekitar Rp3 juta,” ucap Amri.
Dia turut menyampaikan misi ketiga BPKH, yakni menyentuh aspek kemaslahatan umat, terutama bagi jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji dalam bentuk pelayanan langsung maupun dukungan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Selain itu, BPKH menyampaikan perlunya dukungan dari regulator dan pihak perbankan dalam memberikan relaksasi kebijakan operasional. Hal tersebut lantaran proses distribusi banknotes belum termasuk dalam pembahasan anggaran bersama DPR, kemudian menimbulkan beban operasional tambahan bagi BPKH.
Sejak tahun 2019, BPKH telah empat kali melaksanakan pengadaan banknotes SAR, yakni pada 2019, 2022, 2024, dan 2025. Sementara itu, pada tahun 2023, living cost diberikan dalam bentuk rupiah. Dengan langkah ini, BPKH menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan haji secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Acara serah terima banknotes kepada jemaah haji berlangsung di Auditorium Brilian Center, Gedung BRI, Jakarta Pusat, belum lama ini. Acara itu dihadiri anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, M Arfi Hatim, Direktur Treasury and International Banking BRI Farida Thamrin, Direktur Operational BRI Hakim Putratama.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News