Jakarta (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong transparansi dan kepatuhan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada industri, termasuk di dalamnya sektor alat kesehatan (alkes).
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan hal ini merupakan upaya dari perlindungan konsumen dan peningkatan kepercayaan masyarakat dalam sektor tersebut.
“Proses produksi alat kesehatan wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal, mulai dari pemilihan bahan baku, pengelolaan pemasok, hingga proses manufaktur,” kata Abd Syakur.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi inisiatif perusahaan dan industri yang memproduksi alat kesehatan di Indonesia, yang telah berkomitmen terhadap penerapan standar jaminan produk halal (SJPH) melalui sertifikasi halal.
“Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi JPH,” ujar dia.
Lebih lanjut, Abd Syakur juga menegaskan bahwa komitmen penerapan JPH tidak hanya terbatas pada produk pangan dan minuman, tetapi juga mencakup alat kesehatan dan produk perawatan medis yang digunakan langsung oleh masyarakat.
“Sertifikasi halal pada sektor ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman, kepastian, dan perlindungan bagi konsumen,” kata dia.
Dalam pelaksanaannya, Abd Syakur menjelaskan penerapan standar halal pada alat kesehatan dilakukan tanpa mengurangi fungsi, mutu, dan keamanan produk sebagaimana diatur dalam standar kesehatan.
“Seluruh tahapan produksi tetap mengacu pada prinsip medis dan pengendalian mutu yang ketat, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan halal sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Sementara itu, pemerintah bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 ini.
Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
