BPBD Jateng Peringatkan Kabupaten/Kota Segera Buat Kajian Risiko Bencana
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah diminta untuk segera menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB).
Hal ini bertujuan agar pemerintah dan pemangku kepentingan di daerah tidak gagap dalam menghadapi bencana alam.
Kepala
Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi
Jawa Tengah
, Bergas Catursasi Penanggungan, menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan bekal penting untuk pencegahan bencana bagi pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah rawan bencana.
“Untuk daerah-daerah yang belum punya
kajian risiko bencana
, tentu harus membuat. Karena itu bagian dari upaya mitigasi daerah untuk mengetahui apa yang menjadi potensi ancaman bencana di wilayahnya. Maka perlu ada KRB. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, dokumen KRB harus dibuat atau diperbarui,” ucap Bergas saat dikonfirmasi pada Rabu (3/12/2025).
Bergas menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak ingin melihat pemkab atau pemkot yang tidak memiliki KRB justru panik dan bingung saat menghadapi bencana.
“Karena tidak tahu, akhirnya panik, tergagap-gagap,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa KRB wajib disusun oleh pemkab/pemkot dengan melibatkan BPBD provinsi.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah juga dapat mengajak ahli dan akademisi.
“Masa berlaku KRB adalah lima tahun. Tapi bisa diperbarui setiap dua tahun jika di daerah terkait ada pembangunan yang masif seperti pembangunan pabrik, perumahan, permukiman, atau pembangunan lahan produktif, itu kan perlu dikaji,” lanjutnya.
Selanjutnya, dengan bekal KRB, pemkot/pemkab diminta untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).
Bergas mengingatkan bahwa beberapa daerah di Jawa Tengah belum menghadapi puncak musim penghujan, sehingga masyarakat perlu tetap waspada dan siap mengevakuasi diri jika terdapat indikasi risiko bencana seperti banjir atau tanah longsor.
Lebih lanjut, Bergas mengungkapkan bahwa bencana tanah longsor telah terjadi di Cilacap dan Banjarnegara, yang mengakibatkan puluhan korban jiwa dan ratusan orang terdampak.
Sebanyak 21 orang meninggal dan dua lainnya hilang di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Cilacap pada 13 November 2025.
Sementara itu, longsor di Banjarnegara, yang terjadi di Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum pada 15 November 2025, menelan 17 korban jiwa dan 11 orang lainnya hilang.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, menyatakan bahwa terdapat 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang tidak memiliki KRB, termasuk Kabupaten Cilacap.
“Ada beberapa daerah yang sudah tidak memiliki Kajian Risiko Bencana, termasuk Cilacap. Jadi Cilacap masa berlakunya (KRB) sudah habis karena 2014 sampai 2018. Kemudian Rencana Penanggulangan Bencana-nya juga sudah tidak berlaku,” kata Raditya saat menghadiri rapat koordinasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana di Kantor Gubernur Jateng, (18/11/2025) lalu.
BNPB merinci bahwa per 4 Juni 2025, terdapat enam wilayah di Jateng yang masa berlaku KRB-nya telah habis, yaitu Cilacap, Purworejo, Wonogiri, Grobogan, Temanggung, dan Kota Semarang.
Selain itu, wilayah yang tidak memiliki KRB meliputi Klaten, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BPBD Jateng Peringatkan Kabupaten/Kota Segera Buat Kajian Risiko Bencana Regional 3 Desember 2025
/data/photo/2024/12/20/67645bd695337.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)