BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Badan Perlindungan
Pekerja Migran
Indonesia (BP2MI) menggagalkan upaya pengiriman delapan calon
pekerja migran
Indonesia (CPMI) ke Uni Emirat Arab (UEA) secara nonprosedural. Para CPMI ilegal tersebut rencananya akan bekerja di Abu Dhabi.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penampungan CPMI di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
“Kami, Tim Reaksi Cepat KPPMI, berkoordinasi dengan Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor, untuk menyelidiki lokasi tersebut,” kata Abdul Kadir di Shalter PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, pihak BP2MI melakukan pemantauan Selasa (24/12/2024) dan menemukan indikasi adanya makelar atau calo.
“Kami mengamankan terduga calo berinisial MZL alias ZL alias A dan melakukan wawancara singkat,” ujarnya.
Dari hasil wawancara, diketahui terdapat delapan CPMI yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan rentang usia 37 hingga 50 tahun.
“Hasilnya, kami menemukan delapan perempuan yang ditampung di sebuah kamar apartemen,” ungkap Abdul Kadir.
Para CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji 1.200 Dirham atau sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan.
“Para korban mengaku dijanjikan gaji sekitar 1.200 dirham atau setara Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan,” jelasnya.
Pengembangan kasus ini juga mengarah pada seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, pada Selasa malam.
“Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Abdul Kadir.
Barang bukti yang ditemukan meliputi KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan melalui Bandara Juanda, Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Abdul Kadir mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban eksploitasi,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.