Makassar, CNN Indonesia —
Polisi menangkap seorang bos tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, setelah menganiaya dua anak yang dituduh mencuri uang miliknya.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengonfirmasi penangkapan itu. Namun, ia mengaku belum menemukan uang yang diduga dicuri dan menjadi pemicu penganiayaan terhadap dua anak.
“Iya pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata AKBP Sugeng Setyo Budhi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/12).
“Untuk uang yang dicuri, kami belum temukan dan masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu, penyidik menjerat bos tambang ilegal itu dengan Undang-Undang Perlindungan Anak di bawah umur.
“Ancaman hukuman lima tahun, 6 bulan,” katanya.
Kasus kekerasan tersebut bermula ketika tersangka, Ali Kenter diduga mengalami peristiwa pencurian di dalam rumahnya, kemudian menuduh dua anak sebagai pelaku. Namun, anak-anak itu tidak mengaku sehingga dianiaya Ali.
Terkait status anak-anak yang dituduh mencuri uang, Sugeng menyatakan polisi masih menyelidiki dugaan pencurian tersebut karena mereka belum menemukan uang yang disebut-sebut dicuri itu.
“Jadi kami belum bisa menempatkan (korban) sebagai tersangka pencurian uang milik Ali Kenter,” jelasnya.
Perkara dimulai ketika Datu Mokoagow selaku ayah dari korban penganiayaan melaporkan Ali Bin Jindan alias Ali Kenter ke polisi.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Polres Boltim dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut. Berdasarkan laporan, peristiwa ini terjadi pada 11 Desember 2024 di Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
(mir/chri)