Jakarta, CNBC Indonesia – Holding BUMN pertambangan, MIND ID menyoroti keanehan yang terjadi pada tata niaga internal yang melibatkan PT Timah Tbk dan anak usahanya, PT Timah Industri Mineral.
Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso mengungkapkan bahwa terdapat situasi yang mengganjal terkait mekanisme jual beli antara PT Timah dengan PT Timah Industri.
Hal tersebut bermula ketika PT Timah menjual produk ke anak usahanya sendiri, transaksi tersebut malah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Sementara apabila PT Timah Industri melakukan importasi justru tidak dikenakan PPN.
“Waktu Timah menjual ke anak usaha sendiri, mereka kena PPN 10%. Tapi seandainya Timah Industri Mineral ini melakukan importasi, malah 0,” kata Hendi dalam RDP bersama Komisi XII, DPR RI Rabu, (4/12/2024).
Menurut dia, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi grup MIND ID. Oleh sebab itu, diperlukan kalibrasi bersama kementerian terkait agar industri domestik lebih kompetitif dibanding produk impor.
“Jadi ini saya harap kondisi ini bisa kita kalibrasi dengan kementerian perdagangan atau perindustrian agar kita lebih bisa kompetitif dibanding produk impor, sehingga kami harapkan ada kalibrasi kebijakan,” kata dia.
(dem/dem)