Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama sekaligus Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak raksasa tekstil itu diputus pailit oleh Pengadilan Negeri PN Semarang.
Hal itu disampaikannya saat memenuhi pemanggilan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Rabu (13/11/2024).
Kepada wartawan, Wamenaker mengungkapkan, pemanggilan itu untuk merespons kabar PHK yang terjadi saat pailit. Sebab, kata Wamenaker, saat mengunjungi langsung pabrik Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024) lalu, manajemen Sritex memastikan tidak melakukan PHK karena dipailitkan.
“Berapa hari kemudian (setelah mengunjungi pabrik Sritex), ada lagi berita lagi bahwa ada PHK massal. Dan ini membuat saya terganggu. Artinya apa? Kok seorang penjabat negara berbohong selama ini, “Tidak ada PHK ternyata ada PHK”. Nah hari ini saya panggil beliau, saya panggil Pak Iwan ini untuk klarifikas,” kata Wamenaker di kantornya.
“Ada PHK atau tidak? Karena saya jujur merasa terganggu dengan opini yang tidak bertanggung jawab ini. Makanya untuk itu tolong dijelaskan Pak Iwan opini yang tidak bertanggung jawab ini,” tukasnya.
Iwan Lukminto kemudian menjelaskan, kondisi di Sritex.
“Saya sebenarnya datang ke sini mendadak ya. Sebenarnya ini mau menuju ke airport. Dan saya sangat menghormati Pak Wamen (Wamenaker). Terima kasih Pak Wamen bisa mengundang saya pagi-pagi ini untuk memberi suatu pencerahan pada semuanya. Bahwa saat ini Sritek tidak melakukan PHK Satu orang pun,” kata Iwan.
“Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku. Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi di situ,” jelasnya.
Iwan menambahkan, jumlah karyawan yang diliburkan itu akan terus bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.
“Jadi ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas. Karena ini akan membantu kami dalam keberlangsungan,” ungkapnya.
“Bila itu ada, kita kembali lagi. Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai tiga minggu ke depan,” sebut Iwan.
Namun, dia juga mengakui, bukan tidak mungkin akan terjadi PHK.
“Jadi ini kalau tidak ada going concern atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman. Ancaman ada Pak Wamen. Ancaman PHK ada,” kata Iwan.
“Jadi jangan sampai ini jadi menambah masalah di situ. Dan tentang rekening bank yang diblokir juga itu kan menambah masalah lagi,” ucap Iwan.
(dce/dce)