Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bos BNI Respons Status Pailit Sritex yang Masih Berutang Rp388 M

Bos BNI Respons Status Pailit Sritex yang Masih Berutang Rp388 M

Jakarta, CNN Indonesia

PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI merespons putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

Sebagai salah satu kreditur, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur lainnya menyusul ditolaknya kasasi pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024, Sritex tercatat memiliki utang sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,8 triliun (asumsi kurs Rp16.182 per dolar AS). Di BNI, perusahaan masih berutang US$24 juta atau sekitar Rp388,3 miliar.

Karenanya, BNI berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.

“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Royke.

Lebih lanjut, Royke berharap kerja sama yang baik berbagai pihak bisa mendukung keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya. Ia juga memastikan bank pelat merah ini sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit raksasa tekstil tersebut.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritexatas status pailit mereka.

Putusan pailit itu mulanya datang dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, putusan pailit itu dijatuhkan terkait permohonan PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon (Sritex Group) lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan pihak Indo Bharat Rayon yang meminta pembatasan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati sebelumnya.

(ldy/sfr)