Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bos Badan Pangan Beber Jenis Beras yang Dikenakan PPN 12 Persen

Bos Badan Pangan Beber Jenis Beras yang Dikenakan PPN 12 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi buka suara soal beras premium yang bakal menjadi sasaran pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Menurutnya, beras yang kena PPN bukan beras premium, tetapi beras khusus yang diimpor swasta.

“Saya terima paparan ada beras premium (kena PPN 12 persen). Mungkin definisinya bukan beras premium tapi beras khusus,” katanya ditemui di sela-sela acara CNN Indonesia Business Summit di Menara Bank Mega, Jakarta, Jumat (20/12).

Menurut Arief, beras premium seharusnya memang tidak dikenakan PPN, sama seperti beras medium. Pasalnya perbedaan beras premium dan medium hanya pada kandungan komponen bulir patah atau broken.

Pada beras premium, komponen butir patah beras ditetapkan maksimal 15 persen, sedangkan di beras medium maksimal 25 persen. Di samping itu, beras medium dan premium sama-sama dikonsumsi banyak orang.

Karena itu, ia mengusulkan yang dikenakan PPN 12 persen adalah beras khusus impor. Namun, Arief mengatakan pemerintah masih terus mengkaji jenis beras yang akan dikenakan PPN 12 persen.

“Ini pendapat pribadi saya. Kita pengennya beras medium dan premium tidak kena (PPN). Kalau beras khusus yang impor saja yang dikenakan (PPN) karena kita mau dorong produksi dalam negeri,” katanya.

“Kalau beras khusus impor yang dikenakan (PPN 12 persen) enggak apa-apa. Tapi kalau beras khusus yang diproduksi petani lokal ya kita kan mau mendorong produksi,” katanya.

Di sisi lain, Arief mengatakan keran impor beras khusus masih dibuka tahun depan. Beras khusus biasanya digunakan di restoran dan hotel.

Keran impor yang ditutup pemerintah hanya untuk beras konsumsi.

“Beras yang disetop impor adalah yang dikonsumsi biasa. Jadi kalau beras khusus masih (bisa impor) karena beras ini masih tidak bisa diproduksi di Indonesia seperti Basmati.Tapi kalau beras yang kita konsumsi reguler kita setop (impor),” imbuhnya.

(fby/jal)