Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipeudes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan detail modus operandi penambang liar. Penambangan ilegal ini melibatkan pemilik lahan sebagai penyedia lokasi, sementara penanggung jawab tambang bertugas menyiapkan sarana.
Kegiatan dilakukan secara manual dengan menggali lubang hingga kedalaman ekstrem mencapai 20 sampai 30 meter untuk mencari batuan emas.
AKBP Samian menekankan bahaya besar yang ditimbulkan oleh tambang liar ini. Pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025) ini sekaligus menjadi komitmen polisi untuk menindak tegas pelaku perusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Pertambangan semacam ini jelas sangat berbahaya. Tidak ada standar keamanan yang diterapkan, selain itu juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat,” kata AKBP Samian, Jumat (24/10/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392117/original/076566300_1761392552-Penambang_emas_liar_di_Sukabumi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)