loading…
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan soal pengungkapan kasus jual beli video porno saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2025). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli video porno setelah melakukan patroli siber. Dalam kasus ini, sebanyak 1.029 konten asusila disita dari tangan tersangka.
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkat ketelitian dan kecermatannya melaksanakan patroli siber sehingga berhasil mengungkap kasus jual beli konten pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/1/2025).
Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial RYS (29) ditangkap di Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.029 konten asusila.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar dan video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ujarnya.
Dari video yang disita berisikan konten terkait anak-anak di bawah usia 18 tahun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus pornografi ini.
“Beberapa video di antaranya anak-anak. Saat ini masih dikembangkan,” kata Ade Ary.
Dia belum merinci terkait kasus tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
(jon)