Bocoran Aturan Sound Horeg di Jatim, Ada Batasan Volume dan Kendaraan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut, Surat Edaran (SE) mengenai aturan Sound Horeg dalam waktu dekat akan ditandatangani.
Dia enggan menjelaskan detail apa saja yang diatur dalam SE tersebut, dia hanya membocorkan bahwa SE akan mengatur batasan volume dan kendaraan yang digunakan.
“Salah satunya yang diatur adalah volume, dan kendaraan yang digunakan. Semua aturan tersebut sebenarnya sudah ada rujukan aturan hukumnya, hanya saja nanti sebagai penguatan,” katanya dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, detail aturan nanti akan disampaikan oleh Polda Jatim. Aturan-aturan yang ada dalam SE sudah dibahas dalam forum Forkopimda Jatim.
“Dalam forum tersebut kami sepakat bahwa sound horeg memiliki dampak multi-dimensi. Tidak hanya soal ekonomi, tapi juga sosial, dan juga kesehatan,” tuturnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa khusus untuk menyikapi fenomena sound horeg yang marak di beberapa daerah di Jatim.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ditandatangani pada 12 Juli 2025. Dalam pembahasan ketentuan hukum, ada 6 poin yang dijelaskan.
Beberapa di antaranya menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Poin lainnya juga mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi
tabdzir
dan
idha’atul mal
(menyia-nyiakan harta).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bocoran Aturan Sound Horeg di Jatim, Ada Batasan Volume dan Kendaraan Surabaya 7 Agustus 2025
/data/photo/2025/07/29/68881d6c771b7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)