TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bocah perempuan berinisial SK (8) di Tebet Jakarta Selatan (Jaksel) diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan pria inisial S.
Insiden itu dialami korban setelah pulang salat pada 5 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, korban yang baru saja menyelesaikan ibadah mengalami kejadian tak senonoh.
“Jadi untuk kronologisnya, menurut dari ibu anak tersebut, anak tersebut setelah salat subuh datang pulang ke rumah, lanjut dilakukan hal yang tidak baik oleh inisial S,” ujarnya dalam keterangan Sabtu (15/3/2025).
Nurma menyebut, pelaku merupakan pria yang mengontrak di rumah nenek korban.
“Jadi pelaku yang diduga melakukan adalah dia tinggal atau mengontrak di tempat neneknya korban,” ucap Nurma.
Pada saat kejadian orang tuanya sedang tidak ada di rumah.
Setelah mengetahui, ibu korban syok berat atas aksi pelecehan yang dialami putrinya.
Terkait kejadian ini, ibu korban langsung lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi bergerak cepat, mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.
Sedangkan korban sudah divisum guna penyelidikan lebih lanjut.
“Motif dan modusnya pasti kita dalami. Oleh karena itu kita akan segera memanggil atau minta klarifikasi dari saksi yang melihat, kemudian juga dari terutama yang dilaporkan, saksi terlapor,” ucap dia.
Dalam kasus ini, terlapor akan dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan itu Nurma kembali mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada dan jagalah anak dengan sebaik-baiknya.