TRIBUNNEWS.COM – Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di bekas galian C ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dilansir Tribun Jateng, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial RL (8) sedang bermain di kubangan air bekas galian C bersama kakaknya F (10) dan seorang saudaranya yang berjenis kelamin laki-laki.
Mereka memakai tali rafia yang dikaitkan ke pohon sebagai pegangan untuk naik turun ke dalam kubangan yang mempunyai kedalaman 1,5 meter.
Namun, nahas tiba-tiba tali rafia tersebut putus dan menyebabkan ketiganya tercebur ke dalam air.
Saudara laki-laki korban berhasil naik ke darat, tetapi RL kesulitan untuk naik kembali.
Kakak korban pun segera pulang ke rumah untuk meminta bantuan.
Sedangkan saudara laki-laki korban berusaha mencari pertolongan dari orang yang lewat.
Namun, saat berhasil ditemukan dan dievakuasi, korban sudah berada dalam kondisi meninggal dunia.
Sudah Sering Diperingatkan
Camat Mayong, Umrotun mengatakan, lokasi kejadian merupakan galian bekas tambang ilegal yang telah berulang kali diperingatkan untuk ditutup.
Namun, sampai peristiwa yang memakan korban jiwa itu terjadi, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.
“Kubangan ini merupakan bekas penambangan ilegal yang sudah sering mendapatkan peringatan dan teguran dari pihak kecamatan untuk segera ditutup,” ucap Umrotun, Senin (24/3/2025).
Setelah kejadian, Muspika Kecamatan Mayong langsung mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa dan memberikan bantuan kepada keluarga korban.
Beruntung, pihak korban keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban dan tak menuntut apa pun mengenai insiden tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan serta aparat berwenang langsung menutup lokasi bekasi galian C itu.
Langkah-langkah yang diambil antara lain:
Pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kejadian.
Pemasangan banner larangan aktivitas tambang ilegal.
Peringatan keras kepada pihak yang terlibat dalam galian ilegal.
“Kami sebelumnya sudah sering mengingatkan penambang untuk segera menutup galian dan memagar area tersebut karena berbahaya. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Umrotun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bekas galian tambang ilegal bisa menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak.
Pemerintah setempat diharapkan bisa mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan nyawa masyarakat.
Dengan langkah-langkah itu, Umrotun berharap tak ada lagi korban jiwa akibat kelalian dalam pengelolaan bekas tambang ilegal.
Semoga kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan lingkungan sekitar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Bocah 8 Tahun Tenggelam di Bekas Galian C di Mayong Jepara.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Tito Isna Utama)