TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus penganiayaan yang menimpa bocah berinisial KM (12), warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.
Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.
Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Kasus ini juga sampai ke telinga Pemkab Boyolali.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.
Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.
“Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.
Kasus kekerasan ini, ujar Supaya, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.
“Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.
Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.
“Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”
“Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya.
Pelaku 15 Orang
Kini, pihak keluarga korban didampingi pengacaranya melaporkan aksi penganiayaan ini ke polisi.
Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.
“Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.
Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.
“Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya.
Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.
Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.
“Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.
Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.
Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.
“Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.
Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.
Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.
“Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya.
Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.
Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit.
“Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.
“(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya kepada TribunSolo.com.
Kini korban dirawat di RS Moewardi Solo, Jawa Tengah.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)