Bocah 12 Tahun di Kebumen Jadi Korban Nafsu 3 Lelaki Bejat

Bocah 12 Tahun di Kebumen Jadi Korban Nafsu 3 Lelaki Bejat

Tersangka M diduga menyetubuhi korban pada September 2024. Dengan iming-iming uang, ia mengajak korban jalan-jalan lalu aksi jahatnya dilakukan saat korban terbujuk.

Sedangkan tersangka S dan D dilakukan pada tahun 2025. Aksi dilakukan dengan pola yang hampir sama. Antara korban dan terduga pelaku saling mengenal dan berinteraksi cukup dekat.

Diketahui pula, pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan berulangkali di waktu berbeda.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut.

“Dari hasil kami melakukan penyidikan dan penyelidikan, didapati barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian,” jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Tersangka inisial M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak.

Sementara tersangka S dan D dijerat dengan Pasal 82 undang-undang yang sama tentang pencabulan terhadap anak. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.