Bobby Copot Sekdis Koperasi, Main HP Saat Diarahkan hingga Wajibkan Tamu Bawa Kado Ultah Medan 19 September 2025

Bobby Copot Sekdis Koperasi, Main HP Saat Diarahkan hingga Wajibkan Tamu Bawa Kado Ultah
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        19 September 2025

Bobby Copot Sekdis Koperasi, Main HP Saat Diarahkan hingga Wajibkan Tamu Bawa Kado Ultah
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencopot jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemprov Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa.
Pencopotan ini berdasarkan pertimbangan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh wanita yang biasa disapa Puji ini.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Bobby pada 10 September 2025.
Di surat itu tertera jelas pelanggaran yang dilakukan Puji, mulai dari bermain
handphone
saat Bobby memberikan arahan, mewajibkan tamu yang datang di ulang tahunnya membawa kado, hingga mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa persetujuan atasan langsung.
Di surat itu juga dijelaskan bahwa Puji memerintahkan tenaga
outsourcing
untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.
Selain itu, dia juga melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan pencopotan Puji karena pelanggaran yang tertuang dalam SK gubernur tersebut.
“Iya benar (dicopot) karena melakukan banyak pelanggaran, main
handphone
saat gubernur memberi arahan itu hanya bagian kecil,” ujar Sulaiman saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (19/9/2025).
Sulaiman juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Puji mewajibkan tamu yang datang ke ulang tahunnya untuk membawa kado.
“Dia ulang tahun, setiap orang wajib bawa kado, itu kan gratifikasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, pertimbangan lainnya berkaitan dengan etika birokrasi.
Puji ikut lelang jabatan di Pemkot Medan tanpa izin atasan langsung.
“Dia ikut lelang tanpa izin, itu kan enggak boleh, pegawai ikut lelang tanpa izin (atasannya), itu etika birokrasi,” ungkapnya.
Lalu, Sulaiman mengatakan saat proses pemeriksaan, Puji sudah mengakui perbuatannya.
Dia juga menyatakan bahwa sanksi disiplin tersebut sudah sesuai dengan regulasi.
“Penjatuhan hukuman disiplin ini, semuanya sudah sesuai aturan, enggak berani kami mengambil keputusan tanpa dasar, dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sudah diakui (Puji, kesalahannya),” tutur Sulaiman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.