Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika oleh para pengunjung di tempat hiburan malam Jakarta Selatan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mewujudkan DKI Jakarta bersih narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Nurhadi Yuwono di Jakarta, Jumat.
Nurhadi mengatakan pemantauan ini merupakan akselerasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jakarta Selatan.
Sasaran pemantauan dilaksanakan di tempat hiburan malam inisial M.J (Senopati), W.R (Gatot Subroto) dan R (SCBD) pada Kamis (19/12).
Kemudian, juga pada saat yang sama dilaksanakan secara serentak di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Sementara, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Bambang Yudistira mengatakan pada pemantauan dan deteksi dini di tempat hiburan malam Kota Jakarta Selatan itu juga dilakukan tes urine.
“Tes urine dilakukan dengan metode ‘random sampling’ dengan pengambilan urine para pengunjung secara acak dengan total sampel urine 52 orang dengan hasil negatif,” ujar Bambang.
Kemudian, juga ada pemeriksaan loker barang pegawai, pemeriksaan dokumen terkait pengunjung warga negara asing (WNA) oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan izin usaha oleh petugas.
Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI pantau penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam wilayah Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/12/2024). ANTARA/HO-BNN Jakarta Selatan
BNN selalu berupaya meningkat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang memiliki dampak buruk bagi fisik dan mental.
Oleh karena itu, tambahnya, kegiatan serupa akan dilaksanakan pemeriksaan pada seluruh tempat hiburan malam di DKI Jakarta.
Pemantauan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita ke 7 Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Kemudian, tujuan lainnya yakni untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dan Indonesia Emas 2045.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024