TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Niat membangun kerja sama bisnis justru berujung petaka. Seorang pria berinisial PGA di Jakarta Timur menjadi korban pemerasan dan intimidasi oleh rekan bisnisnya sendiri, usai keduanya terlibat dalam layanan jasa titip (jastip) handphone.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, konflik bermula ketika sejumlah handphone yang dititipkan untuk dijual disita oleh Bea Cukai. Masalah ini kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban secara psikologis dan finansial.
Pelaku menuduh korban ikut bertanggung jawab atas penyitaan itu, lalu menuntut ganti rugi sebesar Rp50,5 juta.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp50,5 juta, sebagai ganti rugi yang disita oleh Bea Cukai,” kata Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Merasa tidak punya pilihan dan dalam kondisi tertekan, PGA hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp9,9 juta kepada pelaku. Namun, pemberian itu ternyata tidak meredakan amarah pelaku.
Alih-alih selesai, pelaku justru mengancam akan datang ke kantor korban dan menemui bagian HRD untuk mempermalukannya secara profesional.
Bahkan, pelaku mengultimatum PGA agar tidak pulang ke rumah jika tidak menyerahkan mobil pribadinya sebagai jaminan.
“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak pulang ke rumah jika tidak menyerahkan mobil tersebut,” papar Ade Ary.
Tak tahan dengan tekanan dan ancaman yang terus datang, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 10 April 2025.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini kini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Kombes Ade Ary, yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan.