Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bisakah Sekjen PBB ‘Paksa’ Gencatan Senjata di Gaza usai Diveto AS?

Bisakah Sekjen PBB ‘Paksa’ Gencatan Senjata di Gaza usai Diveto AS?

Jakarta, CNN Indonesia

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menegaskan bakal terus mengupayakan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza, meski Amerika Serikat telah membatalkan resolusi Dewan Keamanan PBB dengan hak veto.

“Saya tidak akan menyerah dalam upaya mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza,” kata Guterres saat bicara di Forum Doha, seperti dikutip Al-Jazeera, Minggu (10/12).

Guterres mengatakan situasi di Gaza saat ini telah menjadi bencana kemanusiaan yang cukup besar bagi rakyat Palestina.

“Kami belum pernah melihat begitu banyak korban sipil dalam waktu sesingkat ini selama saya menjalankan mandat di PBB,” ucap dia.

Lantas, apakah sekretaris jenderal PBB bisa “memaksa” gencatan senjata di Gaza usai resolusi diveto?

Dosen studi politik dan keamanan di Murdoch University, Perth, Australia, Ian Wilson, menilai seruan Guterres agar DK PBB mendesak gencatan senjata di Jalur Gaza tak akan bisa terwujud lantaran hak veto yang dimiliki lima anggota tetap dewan penjaga perdamaian tersebut.

“AS akan memveto resolusi apa pun yang menyerukan gencatan senjata, tidak peduli seberapa hati-hati kata-katanya,” kata Wilson kepada Al Jazeera.

Menurut Wilson, DK PBB sebetulnya bisa saja bertindak mengikuti saran Guterres dan mempertimbangkan resolusi gencatan senjata di Gaza.

Akan tetapi, lima anggota tetap DK PBB, yakni China, Rusia, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, memiliki hak untuk membatalkan keputusan semacam itu sesuai dengan posisi mereka mengenai konflik ini.

“AS telah memveto 46 resolusi, termasuk yang mengutuk aneksasi ilegal Israel atas Dataran Tinggi Golan. Mereka benar-benar menghina tatanan berbasis aturan yang mereka klaim untuk didukung,” kata Wilson.

“AS selalu memveto apa pun yang berusaha membatasi Israel. Ini benar-benar kontraproduktif karena seluruh dunia melihat mereka membiarkan dan menyediakan senjata untuk pembantaian besar-besaran,” lanjut dia.

Bersambung ke halaman berikutnya…

Resolusi DK PBB baru bisa diadopsi jika didukung oleh setidaknya sembilan suara tanpa ada satupun veto. Satu veto dari anggota tetap bisa membatalkan seluruh hasil pemungutan suara meski semua anggota menyetujui resolusi.

Pada Rabu (6/12), Guterres menyurati Presiden DK PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, untuk mendesak badan itu menyepakati resolusi mengenai gencatan senjata di Jalur Gaza.

Dia menyinggung Pasal 99 Piagam PBB saat menyampaikan kekhawatirannya tentang situasi di Gaza yang kian hancur akibat agresi Israel.

“Saya menulis surat ini berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” kata Guterres dalam suratnya, seperti dikutip laman resmi PBB, Rabu (6/12).

Dewan Keamanan adalah badan yang paling kuat dan berpengaruh di PBB. DK PBB beranggotakan 15 negara, mencakup 5 negara anggota tetap dan 10 negara anggota tidak tetap atau bergilir.

[Gambas:Infografis CNN]

Salah satu tanggung jawab utama DK PBB ialah menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Sekretaris jenderal PBB, sementara itu, tak punya kekuasaan luas dan tak bisa begitu saja menginisiasi rapat atau pembahasan di Dewan Keamanan. Sebab, peran utama Sekjen PBB adalah sebagai Kepala Pejabat Administratif yang dipilih negara anggota setiap lima tahun.

Kendati demikian, Sekjen PBB punya kewenangan “khusus” dengan keberadaan Pasal 99 Piagam PBB. Pasal ini berisi mandat yang bisa memberikan Sekjen kuasa untuk mengangkat masalah apa pun ke Dewan Keamanan.

“Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan isu dan masalah apa pun kepada Dewan Keamanan yang menurut penilaiannya bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional,” demikian bunyi Pasal 99 Piagam PBB.

Kendati begitu, menurut Wilson, keberadaan pasal ini juga tidak akan membuat seorang Sekjen PBB bisa mendesak Dewan Keamanan mengadopsi resolusi.

Karena keputusan itu pada dasarnya diambil dari hasil pemungutan suara seluruh anggota, yang juga bergantung pada dipakai atau tidaknya hak veto lima anggota tetap.