Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bingkisan Lebaran ASN Pemkot Tangerang Dialihkan Jadi Bansos

Bingkisan Lebaran ASN Pemkot Tangerang Dialihkan Jadi Bansos

Jakarta, Beritasatu.com – Bingkisan Lebaran ASN (aparatur sipil negara) yang biasanya diterima oleh pegawai Pemkot Tangerang tahun ini akan dialihkan menjadi bantuan sosial bagi panti asuhan dan masyarakat yang membutuhkan. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.

“Kepada para ASN, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang,” ujar Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, dikutip Antara, Rabu (26/3/2025).

Pemkot Tangerang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam momentum perayaan Idulfitri. 

Melalui surat edaran ini, seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang diinstruksikan untuk tidak menerima atau memberikan bingkisan Lebaran ASN yang berpotensi menjadi gratifikasi. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen Kota Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Jangan sampai momentum perayaan dimanfaatkan untuk kepentingan lain. ASN harus menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan Lebaran ASN,” tegas Sachrudin.

Lebih lanjut, wali kota juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik gratifikasi atau korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Masyarakat bisa membantu dengan melaporkan jika ada indikasi gratifikasi atau korupsi. Dengan pengawasan bersama, kita bisa menciptakan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.

Bagi ASN yang menerima atau menolak bingkisan Lebaran ASN, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id, e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau dengan menghubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang. 

Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai pencegahan korupsi dan gratifikasi dapat diakses melalui situs https://jaga.id atau layanan konsultasi WhatsApp di +6281-114-5575.  Dengan kebijakan bingkisan Lebaran ASN ini, Pemkot Tangerang berharap dapat membangun budaya pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepedulian sosial ASN terhadap masyarakat yang lebih membutuhkan.

Merangkum Semua Peristiwa