Bikin Langka, Kebijakan Baru LPG 3 Kg Belum Tentu Kurangi Beban Subsidi

Bikin Langka, Kebijakan Baru LPG 3 Kg Belum Tentu Kurangi Beban Subsidi

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menerapkan kebijakan baru yang membatasi penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024. Kebijakan ini pun membuat LPG 3 kg menjadi langka.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menjelaskan kebijakan ini dinilai belum tentu efektif dalam mengurangi beban subsidi yang ditanggung negara.  

“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi,” ungkap Sofyano di Jakarta, Senin (3/2/2025) dilansir dari Antara.

Dia melanjutkan, aturan dalam Perpres 104 Tahun 2007 yang mengatur penggunaan LPG 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro masih memiliki celah interpretasi yang tidak tegas. Akibatnya, dalam praktiknya, banyak rumah tangga dari berbagai golongan tetap dapat membeli LPG bersubsidi.

Selain itu, ketentuan tentang penggunaan LPG bersubsidi oleh usaha mikro juga sering disalahartikan, sehingga usaha menengah pun kerap mengakses gas bersubsidi tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tantangan utama dalam subsidi LPG bukan sekadar soal distribusi atau harga jual di tingkat pengecer, melainkan meningkatnya beban subsidi dan kuota yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahunnya.  

“Sulit mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang terjadi selama ini. Karenanya, saya melihat bahwa pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran,” kata Sofyano.

Sofyano juga menyoroti kemungkinan bahwa tidak semua pengecer tertarik untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg karena potensi keuntungan mereka justru lebih besar saat berstatus sebagai pengecer. Selain itu, banyak masyarakat yang lebih memilih membeli LPG dari pengecer dengan harga sedikit lebih mahal demi kemudahan layanan antar.  

Meski begitu, ia tetap mendukung upaya pengalihan pengecer menjadi pangkalan LPG resmi, dengan harapan distribusi bisa lebih terkendali. Namun, ia mengingatkan bahwa jika tidak diikuti dengan regulasi yang lebih tegas dan sistem pengawasan yang kuat, langkah ini justru bisa meningkatkan anggaran subsidi, bukannya menguranginya.  

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG bersubsidi diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina.  

“Kami mengatur agar pengecer (LPG 3 kg) ini berubah menjadi pangkalan mulai 1 Februari,” ujar Yuliot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).