Liputan6.com, Jakarta Pengadaan bibir nanas senilai Rp 60 miliar di Sulawesi Selatan (Sulsel) di tahun 2024 dikorupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggeledah kantor penyedia PT C di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, Kejati juga menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel serta kantor rekanan di Kabupaten Gowa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menuturkan penggeledahan dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady didampingi Kasi Penyidikan beserta Tim Penyidik.
“Tim bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran hingga melakukan penggeledahan ke Kabupaten Bogor,” ucap Soetarmi via telepon, Rabu (26/11/2025).
Penggeledahan tersebut untuk memastikan seluruh bukti-bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia terkumpul, guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil penggeledahan di Kantor PT C, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting yang sangat relevan dengan pengadaan bibit nanas tersebut, meliputi dokumen penawaran kontrak, dokumen transaksi keuangan, invoice atau faktur dan dokumen surat jalan terkait pengadaan bibit.
“Penggeledahan berlangsung secara tertib dan transparan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, diantaranya staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari Bogor), Sekretaris Desa, Babinsa, dan Linmas di desa tempat Kantor PT C berlokasi di Kabupaten Bogor,” terang Soetarmi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424677/original/066293300_1764151647-Kejaksaan_bongkar_kasus_korupsi_bibit_nanas_di_Sulsel.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)