Biaya SLF Capai Rp 20 Juta, Pengusaha Apotek di Kendal Minta Kebijakan Direvisi Regional 5 Desember 2025

Biaya SLF Capai Rp 20 Juta, Pengusaha Apotek di Kendal Minta Kebijakan Direvisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2025

Biaya SLF Capai Rp 20 Juta, Pengusaha Apotek di Kendal Minta Kebijakan Direvisi
Tim Redaksi
KENDAL, KOMPAS.com
– Pengusaha apotek di Kabupaten Kendal merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu syarat usaha.
Faisal, salah satu pemilik apotek di Bugangin
Kendal
, mengaku bahwa kebijakan pemerintah terkait
SLF
sebagai syarat usaha sangat merugikan.
Sebab, untuk mengurus SLF tersebut, bisa mengeluarkan uang sekitar Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000.
“Karena menggunakan konsultan dari swasta,” kata Faisal, Kamis (4/12/2025).
Senada dengan Faisal,
pengusaha apotek
lain di Kendal,
Tjandra Winata
, menegaskan bahwa penerapan SLF sangat memberatkan. Sebab, biayanya mahal.
Tjandra, yang juga ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Kendal, meminta kepada pemerintah Kabupaten Kendal supaya mengeluarkan kebijakan terkait dengan SLF itu.
Sebab, di daerah lain, seperti Semarang, Batang, dan Temanggung, membebaskan SLF.
“Gara-gara penerapan SLF, sudah ada 5 apotek di Kendal yang tutup,” tambahnya.
Tjandra mengaku pihaknya sudah pernah audensi dengan
Bupati Kendal
, Dyah Kartika Permanasari, terkait dengan penerapan SLF sebagai salah satu syarat usaha.
Pada saat itu, kata Tjandra, bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menghadirkan regulasi yang lebih jelas, manusiawi, dan terukur terkait SLF tersebut.
“Sekarang kami menagih ucapan bupati kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu, Mbak Tika, sapaan akrab Dyah Kartika Permanasari, mengatakan, pada prinsipnya dirinya mendukung para pengusaha di Kendal, termasuk usaha apotek.
Ia menegaskan sedang memilah-milah jenis bangunan tempat yang digunakan untuk usaha, mulai dari bangunan sederhana, menengah, sampai yang baik.
“Perda soal SLF ini sedang dibahas di DPRD. Tapi soal perizinan bangunan usaha, DPUPR yang lebih paham,” kata Mbak Tika.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.