Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Besuk Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat, Pj Wali Kota Jayapura: Di Luar Rasa Kemanusiaan Regional 6 Januari 2025

Besuk Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat, Pj Wali Kota Jayapura: Di Luar Rasa Kemanusiaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Januari 2025

Besuk Anak Korban Kekerasan Orangtua Angkat, Pj Wali Kota Jayapura: Di Luar Rasa Kemanusiaan
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com
– Penjabat (Pj) Wali Kota
Jayapura
Christian Sohilait membesuk AS (5), anak korban kekerasan oleh orangtua angkatnya, di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, Papua, Minggu (5/1/2025).
Pada kesempatan itu, Christian menegaskan tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak.
“Saya ingatkan tidak boleh ada kekerasan terhadap anak lagi. Apalagi penganiayaan yang dilakukan seperti yang terjadi pada korban, di luar rasa kemanusiaan,” tegasnya.
 
Christian menyampaikan, dalam beberapa hari ini, kasus kekerasan yang dialami oleh korban menjadi perbincangan publik. Sebab, ia dianiaya oleh orangtua angkatnya.
“Dari hasil penglihatan saya langsung dengan teman-teman dan perawatan yang diberikan, anak ini menjelaskan banyak hal tentang perlakuan orangtua kepada saya,” ungkapnya.
Christian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Jayapura.
Kata Christian, pemerintah daerah akan mengambil alih bagian-bagian yang perlu ditangani, terutama kasus kekerasan terhadap korban.
“Kami sudah berbicara dengan perawat dan paramedis di sini, serta dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Kami akan melihat proses ini dengan baik dan memberikan dukungan yang diperlukan,” katanya.
Christian berharap, kasus kekerasan terhadap anak seperti yang dialami oleh korban tidak terjadi lagi.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat. Pelaku harus dihukum secara berat dan ini harus menjadi contoh bagi yang lain,” ujarnya.
Christian mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan kasus kekerasan terhadap anak AS di Kota Jayapura.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan dukungan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga gereja, keluarga, dan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon mengatakan bahwa kedua pelaku yang merupakan orangtua angkat dari korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua pelaku berinisial NS (36) dan JS (36), merupakan suami istri sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kedua orangtua angkat itu dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.