TRIBUNJATIM.COM – Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan umat Islam.
Untuk diketahui, zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam dan bentuk ibadah yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Berapa besaran zakat fitrah, bisa jadi berbeda-beda setiap tahunnya.
Lantas berapa besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Timur?
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur diketahui telah merilis besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Jatim Nomor 11/SK/BAZNAS.JTM/II/2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di Jawa Timur adalah:
Beras: 3 kilogram per jiwa
Uang: Rp 45.000 per jiwa
Sementara itu, bagi umat Muslim yang wajib membayar fidyah—yakni sebagai ganti puasa yang ditinggalkan dengan alasan syar’i—ketentuannya adalah:
Memberikan makanan kepada mustahik sebanyak tiga kali sehari, atau
Membayar fidyah sebesar Rp 50.000 per hari
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran serta standar biaya makan layak bagi mustahik di wilayah Jawa Timur.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama Jawa Timur sebagai panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadan.
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?
ZAKAT FITRAH – Berikut besaram zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah/2025. Wajib ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. (Pixabay )
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Semakin awal pembayaran dilakukan, semakin baik, agar bisa segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Baznas juga mengimbau masyarakat untuk membayarkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran dan sesuai syariat.
Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah atau fidyah, bisa menghubungi Baznas di tingkat kabupaten/kota atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushala terdekat.
Berita tentang Ramadan 2025 lainnya
