Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025 – Halaman all

Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025 – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

Dalam PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.

Mereka yang akan mendapatkan THR 2025 adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan, THR untuk para ASN dan pensiunan akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Besaran THR 2025

Presiden juga mengungkapkan, besaran THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden, dikutip dari kemenkeu.go.id.

Lalu, berapa besaran THR 2025 yang akan diterima PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan? Simak daftarnya.

Besaran THR 2025 untuk PNS

Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2025 sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Besaran THR 2025 untuk PPPK

Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. 

Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. 

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100 
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000 
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500 
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200 
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600 
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Besaran THR 2025 untuk Prajurit TNI

Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:

Golongan I (Tamtama TNI)

Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara TNI)

Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Besaran THR 2025 untuk Anggota Polri

Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. 

Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

Iniah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

Golongan I (Tamtama Polri)

Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara Polri)

Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama Polri)

Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Besaran THR 2025 untuk Pensiunan

Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 
Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 
Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184 
Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688 

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824 
Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776 
Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656 
Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800 

Pensiunan PNS Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576 
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104 
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016 
Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 
Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744 
Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880 
Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856 
Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

(Tribunnews.com/Sri Juliati)