PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau.
Program ini dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Meskipun banyak yang mengira bahwa pembuatan sertifikat tanah melalui program ini sepenuhnya gratis, kenyataannya PTSL tidak sepenuhnya tanpa biaya.
Pemerintah hanya menanggung beberapa biaya tertentu, sementara biaya lainnya tetap menjadi tanggung jawab pemohon.
Biaya yang Ditanggung Pemerintah Sosialisasi kepada masyarakat. Pengukuran tanah. Penerbitan sertifikat tanah. Biaya Ditanggung Pemohon di 5 Kategori Wilayah
Pemohon masih perlu membayar sejumlah biaya untuk beberapa proses lainnya, seperti pengurusan dokumen dan perpajakan.
Besaran biaya yang harus ditanggung pemohon sudah ditentukan berdasarkan wilayah tempat tinggal.
Berikut adalah rincian biaya yang harus ditanggung oleh pemohon dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dibagi berdasarkan kategori wilayah:
Kategori I (Rp450.000) Papua Papua Barat Maluku Maluku Utara Nusa Tenggara Timur Kategori II (Rp350.000) Kepulauan Riau Bangka Belitung Sulawesi Tengah Sulawesi Utara Sulawesi Tenggara Nusa Tenggara Barat Kategori III (Rp250.000) Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Kalimantan Tengah Kalimantan Barat Sumatera Utara Aceh Sumatera Barat Kalimantan Timur Kategori IV (Rp200.000) Riau Jambi Sumatera Selatan Lampung Bengkulu Kalimantan Selatan Kategori V (Rp150.000)
Biaya-biaya tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan dalam rangka penyelenggaraan PTSL, yang melibatkan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program tersebut.
3 Biaya Ditanggung Pemohon
Biaya yang ditanggung pemohon ini digunakan untuk mendanai tiga kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam rangka persiapan penyelenggaraan PTSL. Ketiga kegiatan tersebut meliputi:
Penyiapan dokumen. Pengadaan patok dan materai. Operasional petugas desa/kelurahan.
Program PTSL bertujuan untuk mengatasi masalah sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia, yang umumnya dipicu oleh keterlambatan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Program ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News