Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bertentangan dengan Arahan Presiden Prabowo

Bertentangan dengan Arahan Presiden Prabowo

Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (Apindo Jabar) mengkritisi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat terkait upah sektoral minimum kabupaten/kota (UMSK). Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik secara tegas menilai SK tersebut cacat hukum.

“SK UMSK ini dapat mengancam keberlangsungan sektor padat karya. Hal ini bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo yang mendorong agar sektor tersebut tetap berkembang,” kata Ning Wahyu dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Minggu (5/1/2025).

Ning Wahyu menjelaskan, SK Gubernur Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang merevisi SK Gubernur sebelumnya (561.7/Kep.802-Kesra/2024) terkait UMSK Tahun 2025 di Jawa Barat, yang ditandatangani pada 27 Desember 2024, dianggap melanggar ketentuan hukum.

Menurut Ning Wahyu, sektor padat karya yang tercantum dalam SK ini lebih berfokus pada perusahaan multinasional. Namun, definisi perusahaan multinasional ini bukan berdasarkan merek yang diproduksi, melainkan kehadiran perusahaan tersebut di berbagai negara. Sebagai contoh, perusahaan yang memproduksi merek seperti New Balance, Nike, atau Adidas tidak otomatis dianggap multinasional, kecuali jika perusahaan tersebut memiliki cabang di berbagai negara.

Menurutnya, SK ini hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu memenuhi ketentuan pembayaran upah tersebut.

“Jika tidak mampu, perusahaan dapat mengadakan perundingan dengan pekerja sesuai dengan Diktum Kedua-A dalam SK Gubernur Jawa Barat,” tambah dia.

Secara hukum, Ning Wahyu menilai SK ini melanggar beberapa aturan. Pertama, soal waktu penetapan SK yang diterbitkan melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 10 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana UMSK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Sementara SK ini baru diterbitkan pada 27 Desember 2024.

Kedua, soal kriteria sektor SK UMSK ini mencakup sektor-sektor yang tidak memenuhi kriteria sektor tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (3) Permenaker. Ketiga, SK ini melanggara soal kesepakatan dewan pengupahan.

Penetapan SK dilakukan secara sepihak tanpa melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, yang bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (2). SK UMSK ini juga melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” jelasnya.

Untuk itu, Apindo Jabar mengimbau para pengusaha untuk cermat menyikapi kebijakan terkait SK UMKS ini dan meminta auditor kepatuhan perusahaan untuk menjalankan tugas mereka secara objektif dan sesuai hukum.