Bertambah, Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok Jadi 9 Megapolitan 21 April 2025

Bertambah, Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok Jadi 9
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 April 2025

Bertambah, Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok Jadi 9
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan
pembakaran mobil polisi di Depok
, Jawa Barat.
Lima dari sembilan orang itu telah ditangkap. Mereka adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Idardi mengatakan, empat orang lagi masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami telah melakukan gelar perkara dengan menetapkan sembilan tersangka,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
Dalam kasus
mobil polisi dibakar
di Depok ini, RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang ingin membawa TS (ketua salah satu ormas) ke Polres Metro Depok. Dia juga sempat memukul Aipda A.
Sementara GR alias AR berperan dalam pembakaran mobil polisi.
Sementara LA berperan menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi dengan teriakan, “Bakar! Bakar! Bakar!”.
Sedangkan LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, TS adalah orang yang pertama kali menyuruh membakar mobil petugas melalui panggilan video dengan RS (DPO), THS (DPO) dan disaksikan oleh OE alias AR.
Namun, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS. TS merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas). Sementara tersangka lainnya merupakan anggota ormas yang dipimpin TS.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, insiden ini berawal ketika 14 personel polisi tiba di kediaman TS menggunakan empat kendaraan roda empat pada Jumat (18/4/2025) pukul 01.30 WIB.
Penjemputan dilakukan setelah TS dua kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
“Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru,” kata Bambang.
Saat bertemu TS, petugas langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, TS melawan dan menimbulkan kegaduhan.
“Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar, dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya,” ujar dia.
Keributan ini menarik perhatian warga yang kemudian menyerang petugas.
“Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami,” jelas Bambang.
Petugas kemudian membawa TS ke mobil polisi yang tidak jauh dari lokasi. Namun, saat akan dibawa ke Markas Polres Metro Depok, kendaraan itu dikejar warga.
Akan tetapi, mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi sekitar pukul 02.00 WIB meskipun sempat terhalang portal di dekat rumah TS. Sedangkan tiga mobil polisi lainnya yang tertinggal dirusak massa.
Dalam peristiwa ini, tidak ada anggota polisi yang terluka.
“Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada. Alhamdulillah, antara enggak ada atau belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi,” tutup Bambang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.