Liputan6.com, Manado – Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas terjadi di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban adalah seorang pria bernama Nurdin Moha (38), mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh RM (30) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Berdasarkan informasi dari saksi mata, kejadian bermula ketika Nurdin sedang berkunjung ke kamar indekos milik keluarga Dapu bersama dua orang saksi, Loren Sumah, dan NH. Diketahui, NH adalah istri dari pelaku pembunuhan.
Pada saat itu, Nurdin sedang membantu memandikan anak dari saksi kedua, Marlin Hulalata, ketika tiba-tiba pelaku naik ke lantai dua dengan menggenggam senjata tajam.
Setelah adu mulut dengan Nurdin, pelaku RM langsung menikam Nurdin secara membabi buta. Dalam situasi yang mencekam, Nurdin dan Loren berusaha melarikan diri, melompat ke lantai satu.
Namun, pelaku mengejar Nurdin hingga ke tepi sungai di depan indekos. Dalam keadaan lemas, Nurdin bersembunyi di dalam sungai untuk menyelamatkan diri.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan, tetapi nyawa Nurdin tidak tertolong. Dia mengalami empat luka tikaman di bagian dada dan tangan, mengakibatkan pendarahan yang parah.
Dugaan sementara, motif penganiayaan ini didasari oleh rasa cemburu pelaku, yang melihat istrinya bersama korban di kamar kos. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Manado beserta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari konflik yang dapat berujung pada tindakan kekerasan,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Dia mengatakan, proses hukum terhadap pelaku kini sedang berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.