Berpotensi Jadi Polemik, DPRD Dorong Seluruh Pemda Jabar Gencarkan Sosialisasi Opsen Pajak
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat untuk menggencarkan sosialisasi penerapan
opsen pajak
yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
Iwan menyebut, pemberlakuan opsen pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat memicu polemik di kalangan masyarakat bila tidak dibarengi sosialisasi secara masif.
“Pemerintah daerah harus membuat skema sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami pentingnya pajak dan manfaatnya. Sehingga, tidak ada protes di tengah tantangan ekonomi yang masih berat,” ucap Iwan, saat ditemui di Kantor DPD PKS Kota Bogor, Minggu (15/12/2024).
Iwan menjelaskan, opsen pajak yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu sebesar 66 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Artinya, kata Iwan, ada peningkatan pajak yang harus dibayar masyarakat untuk kendaraannya.
Masih kata Iwan, dengan pemberlakuan opsen pajak ini maka akan ada penurunan pagu biaya PKB dan BBNKB.
“Justru dengan opsen pajak ini berpotensi meningkatkan PAD kabupaten dan kota karena Pemda akan memperoleh bagian pajak PKB dan BBNKB secara langsung sebesar 66 persen dari total pajak terutang,” sebutnya.
Iwan berujar, penerapan opsen pajak ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sehingga lebih mandiri.
”
Opsen pajak
ini memberikan kabupaten dan kota akses langsung terhadap PAD mereka. Namun, pemerintah harus memastikan hasil pajak ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” bebernya.
Iwan menekankan pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Ia pun berharap Pemkot Bogor segera merancang langkah-langkah strategis agar masyarakat bisa memahami aturan tersebut demi pemerataan pembangunan di wilayahnya.
“Yang terpenting adalah pengelolaannya. Pajak itu harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Peran pemerintah adalah memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkas dia.
Pemerintah akan menerapkan dua pajak tambahan baru, yaitu
opsen pajak kendaraan
bermotor (PKB) dan opsen bea balik kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Penambahan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya opsen PKB dan opsen BBNKB.
Berdasarkan Pasa 83 ayat (1), tarif opsen PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, sama halnya dengan tarif opsen BBNKB yang juga sebesar 66 persen pajak terutang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.