Liputan6.com, Manado – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial RPJA menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Manado pada, Senin (4/11/2024). Pemeriksaan ini berawal dari kasus dugaan cabul yang dilakukan RPJA terhadap seorang bocah berusia 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Manado Rachmat melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Gusti Darmudin membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap salah seorang WNA Pakistan.
Dia mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap WNA Pakistan terkait dengan legalitas administrasi Keimigrasian. Selain itu juga mengonfirmasi terkait kasus dugaan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan WNA tersebut.
“Benar, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan WNA Pakistan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Kantor Imigrasi Manado memeriksa legalitas administrasi Keimigrasian RPJA serta mengonfirmasi kasus cabul terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara. Hasil konfirmasi, WNA itu membantah telah melakukan pencabulan tersebut.
“Yang bersangkutan membantah tuduhan telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur,” ujar Gusti Darmudin.
Gusti Darmudin mengatakan, RPJA mengaku memiliki rekaman CCTV, sebagai bukti bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut.
“Sementara untuk legalitas administrasi Keimigrasian baik itu ijin tinggal dan ijin usaha semua tidak ada masalah”, ujarnya.
Dia menambahkan, pihak Kantor Imigrasi Manado masih akan tetap melakukan pemanggilan terhadap WNA Pakistan tersebut, untuk melengkapi persyaratan yang dimintakan oleh penyidik.
Kurang lebih 2 jam, WNA Pakistan dimintai keterangan oleh salah seorang petugas tim penyidik Kantor Imigrasi Manado.
WNA Pakistan datang memenuhi pemanggilan dari Kantor Imigrasi Manado turut didampingi salah seorang pria yang mengaku sebagai penerjemah dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Sulut.
Diketahui, sebelumnya heboh kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial CAP (10) yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Terduga pelaku adalah RPJA seorang WNA Pakistan. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Minahasa Utara.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP Andi Ilham Ferdian Martadinata mengatakan, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap Lidik di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Minahasa Utara.
“Terkait dugaan pelecehan seksual WNA Pakistan kepada korban CAP yang merupakan anak dari pacar RPJA, saat ini perkaranya masih bergulir dan dalam tahap lidik,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini terduga pelaku juga telah melapor balik ibu dari pacarnya, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Terduga pelaku juga telah melaporkan balik ibu dari pacarnya, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Sementara itu, AP ayah dari korban CAP berharap, kedua anaknya tidak lagi tinggal dengan mantan istrinya.
“Harapan saya, kedua anaknya dapat tinggal dengan mantan ibu mertuanya, agar keselamatan anaknya terjamin,” ujar AP.
aan kasus pelecehan seksual terhadap anaknya CAP dengan terduga pelaku pacar dari mantan istrinya, terjadi pada 19 Oktober dan dilaporkan 20 Oktober 2024.