Berkumpul Saat Kantor Akan Disegel, Ormas Madas Serumpun Bantah untuk Menghalangi
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (Madas) Anak Serumpun, membantah berkumpul untuk menghambat upaya penyegelan kantor mereka di Jalan Raya Darmo, Wonokromo, Surabaya pada Senin (12/1/2026).
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya
berencana menyegel Kantor
Madas
Anak Serumpun, Senin. Penyegelan itu dilakukan usai mendapat permintaan dari kurator, Albert Riyadi Soewono.
Namun, puluhan anggota
Madas Anak Serumpun
berkumpul di lahan yang disebut milik Achmad Sidqus Syahdi itu saat akan disegel. Mereka mengenakan seragam ketika berdiri di depan kantornya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Madas Daerah Anak Serumpun, Muhammad Ridwansyah mengatakan, pihaknya memiliki agenda rapat rutin yang digelar per dua bulan sekali sehingga berkumpul di kantor.
“Ini kebetulan memang jadwalnya, kalau di Jawa Timur itu dua bulan sekali melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi,” kata Ridwansyah, di Kantor Madas Anak Serumpun, Senin.
“Semalam, semalam rapatnya. Nah, kebetulan karena ada PN (Pengadilan Negeri Surabaya) teman-teman ini nunggu,” ujarnya lagi.
Ridwansyah menampik bahwa anggotanya berkumpul untuk menolak proses penyegelan. Menurut dia, pihaknya akan mengambil langkah hukum usai lahan kantornya disebut pailit.
“Jadi, kalau kita bikin dibilang melawan begitu, tidak, kami Ini memang kebetulan acara, memang konsolidasi. Nanti perlawanan kita tentunya ya dalam langkah hukum,” katanya.
Selain itu, Ridwansyah menyebut, tanah kantornya tersebut merupakan miliki seseorang bernama Hartini. Dia mengaku, tidak tahu perihal masalah utang Achmad Sidqus Syahdi.
“Tutiek itu yang bersengketa, yang bersengketa kredit sama Syahdi itu. Kalau pemilih aset ini, Hartini namanya, sudah meninggal orangnya, tinggal anaknya dua orang ahli waris,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, keputusan penyegelan itu berawal dari adanya gugatan dari pemohon Tutiek Retnowati terhadap termohon Achmad Sidqus Syahdi di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2021. Sebab, termohon tidak bisa melunasi utangnya.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pailit yang dilakukan Tutiek kepada Syahdi tersebut dalam sidang yang digelar pada 10 Agustus 2021.
“Mengabulkan permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon Pailit / Debitor tersebut dengan segala akibat hukumnya,” dalam amar putusannya yang terbit di hari yang sama.
Selain itu, majelis hakim juga menunjuk Albert Riyadi Soewono sebagai kurator yang bertugas untuk mengurus dan membereskan perihal harta pailit milik Syahdi dalam sidang itu.
Selanjutnya, Albert mengajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyegel bangunan yang menjadi kantor Madas Anak Serumpun di Jalan Raya Darmo pada 12 Januari 2026.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Berkumpul Saat Kantor Akan Disegel, Ormas Madas Serumpun Bantah untuk Menghalangi Surabaya 12 Januari 2026
/data/photo/2026/01/12/6964bd1da6278.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)