Berkas Perkara Aipda Robig Dilimpahkan ke Jaksa, Bakal Digelar Rekontruksi Gabungan
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Berkas perkara Aipda Robig Zainudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari JPU.
“Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara,” kata Artanto kepada awak media, Kamis (26/12/2024).
Sampai saat ini, Aipda Robig tengah ditahan dalam proses penempatan khusus (patsus) karena anggota Polri.
“Kondisinya baik (Aipda Robig),” ujar dia.
Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi lagi untuk mendalami kasus tersebut.
“Rekontruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum,” kata Artanto.
Namun, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun bekas untuk administrasi. Rencananya, rekontruksi selanjutnya akan dilakukan secara lengkap dengan menghadirkan Aipda Robig, saksi dan jaksa penuntut umum.
“Nanti kita lihat saja dari rekonstruksi seperti apa,” ucap Artanto soal perbedaan kronologi tersebut.
Melalui rekontruksi itu, akan diketahui bagaimana keterangan tersangka maupun pada saksi.
“Dari keterangan saksi seperti apa, kemudian keterangan tersangka seperti apa di lapangan nanti kita lihat sendiri,” ujar dia.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024)
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar. Namun, keduanya berhasil selamat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.