TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus Aipda Nikson yang aniaya ibunya pakai tabung gas melon hingga tewas memasuki babak baru.
Penyidik Polres Bogor sudah menyerahkan berkas perkara Aipda Nikson ke Kejari Kabupaten Bogor.
Penyerahan berkas tahap 1 itu digelar pada 5 Desember 2024, setelah sebelumnya penyidik meningkatkan status hukum perkara itu jadi penyidikan pada 2 Desember 2024.
Selanjutnya pada 3 Desember 2024 Aipda Nikson ditetapkan tersangka.
“Tanggal 5 kami serahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangannya, Jumat (6/12).
Dokter Ahli Kejiwaan RS Polri Turut Diperiksa
Untuk melengkapi administrasi penyidikan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli kejiwaaan.
Aipda Nikson merupakan anggota Polda Metro Jaya yang tinggal di Kabupaten Bogor.
“Untuk pemeriksaan saksi, sudah kami lakukan sebanyak 6 orang, dan pekan depan kami akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati,” ujar Rio.
Keterlibatan saksi ahli kejiwaan itu untuk pembuktian dalam rangka mendalami latar belakang kejiwaan tersangka.
“Kami akan lakukan penyidikan secara transparan dan terbuka,” ujar dia.
Diberitakan, pada Minggu (1/12/2024), oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, tega habisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Ny Herlina, di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pelaku mendorong korban hingga jatuh kemudian memukulnya dengan tabung gas ukuran 3 kilogram.
Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya ini diketahui oleh warga yang sedang berbelanja di warung korban.