Padang, Beritasatu.com – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyebut, berkas perkara kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari yang merupakan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dinyatakan sudah lengkap (P21) serta siap dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta bantuan dari tokoh masyarakat khususnya di wilayah Kayu Tanam, hasil penyidikan dari kasus pembunuhan tersebut (gadis penjual gorengan) telah dinyatakan lengkap,” ungkap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada awak media, Kamis (16/1/2025).
Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan, apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses penyidikan, baik dari tim kepolisian maupun masyarakat. Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman, tersangka utama dalam kasus ini adalah Indra Septiarman alias In Dragon melanggar pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian), Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan).
Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf (B) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolda Sumbar menjelaskan, penyidik akan melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman bersama 15 item barang bukti kepada kejaksaan untuk proses persidangan.
“Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang terdiri dari 15 item untuk digunakan dalam proses hukum di pengadilan,” tandas Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta terkait berkas pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sudah P21.