Berkas Kasus PPDS Undip Diserahkan ke Jaksa, Masih Tiga Tersangka Regional 23 April 2025

Berkas Kasus PPDS Undip Diserahkan ke Jaksa, Masih Tiga Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 April 2025

Berkas Kasus PPDS Undip Diserahkan ke Jaksa, Masih Tiga Tersangka
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Berkas perkara kasus dugaan pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (
Undip
) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah diserahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Berkas sudah di kejaksaan, bulan lalu di kembalikan ke penyidik untuk pemenuhan dan penambahan pemeriksaan,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Selanjutnya, penyidik Polda Jawa Tengah akan menunggu jaksa meneliti berkas kasus tersebut.
“Minggu lalu sudah kita penuhi dan sudah kita kirim kembali ke jaksa untuk diteliti,” ucap dia.
Sampai saat ini, Polda Jawa Tengah masih menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
“Masih tiga tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga sempat menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.