Berawal dari Cari "Orang Pintar" dan Ritual di Gunung Bromo, Tukang Sayur Ajak 2 Rekannya Jadi Polisi Gadungan Lalu Peras Korban Surabaya 5 Juli 2025

Berawal dari Cari "Orang Pintar" dan Ritual di Gunung Bromo, Tukang Sayur Ajak 2 Rekannya Jadi Polisi Gadungan Lalu Peras Korban
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Juli 2025

Berawal dari Cari “Orang Pintar” dan Ritual di Gunung Bromo, Tukang Sayur Ajak 2 Rekannya Jadi Polisi Gadungan Lalu Peras Korban
Tim Redaksi
BATU, KOMPAS.com
– Petugas Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengamankan tiga pelaku
pemerasan
. Dua di antaranya nekat mengaku sebagai anggota polisi.
Para pelaku, berinisial FS (29), YN (63), dan SF (49), kini harus mendekam di sel tahanan setelah memeras korbannya hingga Rp 20 juta.
Ketiga tersangka berasal dari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
FS merupakan pedagang sayur, YN seorang satpam, dan SF adalah pengangguran.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Agung alias Dipo pada Jumat (3/7/2025).
“Kami merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi berbeda kurang dari 24 jam,” kata Iptu Joko pada Sabtu (5/7/2025).
Peristiwa ini bermula pada 21 Juni 2025, ketika tersangka FS meminta tolong kepada korban Agung untuk mencarikan “orang pintar” yang bisa menggandakan uang.
Keduanya lantas bersepakat untuk melakukan ritual di kawasan Gunung Bromo.
“Saat dalam perjalanan, tersangka FS mengetahui korban membawa tas berisi uang mainan pecahan Rp 100.000 bergambar Doraemon dalam jumlah banyak sebanyak sembilan bendel. Merasa ada kesempatan, di situlah muncul niat jahat tersangka FS untuk melakukan
pemerasan
,” ujarnya.
FS, tanpa sepengetahuan korban, kemudian menghubungi dua rekannya, YN dan SF, untuk melancarkan aksinya.
Korban yang sedang menuju Bromo diarahkan untuk berhenti di sebuah minimarket di
Kota Batu
,
Jawa Timur
.
Di minimarket tersebut, YN dan SF masuk ke dalam mobil korban dan langsung mengaku sebagai petugas kepolisian palsu dari Polres Batu.
Dengan postur tubuh tegap layaknya aparat, karena YN berprofesi sebagai satpam hotel, berhasil membuat korban percaya.
“Para pelaku langsung menggeledah, menyita ponsel, dan memborgol korban. Mereka menuduh korban membawa uang palsu,” katanya.
Tak dibawa ke Polres Batu, korban justru dibawa berputar-putar hingga ke Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Desa Oro-Oro Ombo,
Kota Batu
.
Di sana, para pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta dengan dalih agar kasus uang palsu yang dibawa korban tidak sampai diproses hukum.
Karena tidak memiliki uang, korban disekap selama satu malam di kediaman salah satu tersangka dalam kondisi tangan masih terborgol.
Korban bahkan sempat mengalami diare, tetapi tidak diizinkan ke kamar mandi karena kunci borgol rusak.
Keesokan harinya, korban dipaksa menghubungi istrinya untuk meminta uang tebusan.
“Korban menyampaikan, ‘Bantu saya, saya ditangkap polisi, butuh uang Rp 25 juta kalau tidak mau masuk penjara’,” kata Iptu Joko menirukan ucapan korban.
Istri korban yang panik mengumpulkan uang hingga Rp 20 juta dengan menggadaikan emas milik pamannya.
Uang tersebut diserahkan langsung kepada tersangka, dan korban pun dilepaskan.
Namun, sepeda motor dan ponsel korban tetap ditahan dengan dalih sebagai barang bukti.
Merasa curiga karena barang-barangnya tak kunjung dikembalikan, Agung akhirnya melapor ke Polres Batu.
Tim Opsnal Satreskrim menangkap FS di kediamannya pada Jumat (4/7/2025) pukul 20.00 WIB, yang ternyata otak dari kejahatan tersebut.
Berdasarkan pengembangan, dua tersangka lainnya, YN dan SF, diringkus di sebuah kafe di rest area Jalibar pada Sabtu (5/7/2025) pukul 02.00 WIB dinihari.
“Dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp 20 juta itu telah mereka bagi tiga dan sebagian dihabiskan untuk berfoya-foya dengan minuman keras dan pemandu karaoke,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, dua buah borgol beserta kuncinya, dan mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang merupakan warga wilayah hukum Polres Batu itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang
Pemerasan
.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya. 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.