Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Berapa Zakat Fitrah dan Nilai Fidyah 2025 Jabodetabek?

Berapa Zakat Fitrah dan Nilai Fidyah 2025 Jabodetabek?

PIKIRAN RAKYAT – Umat Muslim di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tentu mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran terbaru untuk kedua ibadah tersebut.

Zakat Fitrah 2025

Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram beras premium.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada kajian yang teliti dan mempertimbangkan dinamika harga beras yang terjadi.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Noor Achmad dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Nilai Fidyah 2025

Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. Fidyah wajib dibayarkan oleh umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau lansia.

Penyaluran Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. Pixabay/aieed

Baznas RI berkomitmen untuk menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi).

Penyaluran akan dilakukan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” ungkapnya.

Umat Muslim di Jabodetabek diharapkan untuk segera menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan. Salurkan zakat dan fidyah melalui lembaga yang terpercaya, seperti Baznas RI.

Disclaimer: Besaran zakat fitrah dan fidyah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Baznas RI.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa