Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Berapa Jumlah Surat Suara Pilkada 2024 yang Diterima Pemilih di TPS? Regional 25 November 2024

Berapa Jumlah Surat Suara Pilkada 2024 yang Diterima Pemilih di TPS?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2024

Berapa Jumlah Surat Suara Pilkada 2024 yang Diterima Pemilih di TPS?
Editor
KOMPAS.com –
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November 2024, ada baiknya pemilih memperhatikan kembali informasi terkait
surat suara
.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Pilkada 2024 akan diadakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia.
Pada Pilkada 2024 masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memberikan hak suara mereka dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Sehingga terdapat tiga jenis surat suara yang disiapkan KPU pada Pilkada 2024 yang disesuaikan dengan jenis atau kategori pemilihannya.
Salah satu ciri yang membedakan setiap surat suara adalah warna yang disesuaikan dengan kategori pemilihan pada Pilkada 2024.
Seperti warna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, warna biru muda untuk pemilihan bupati  dan wakil bupati, serta warna hijau tosca untuk pemilihan walikota dan wakil walikota.
Dengan demikian, setiap pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mendapatkan surat suara sesuai kategori pemilihan menggunakan hak pilihnya.
Lantas berapa surat suara yang akan didapatkan oleh setiap pemilih di TPS?
Masyarakat yang memiliki hak pilih akan menerima surat suara sesuai kategori pemilihan pada Pilkada 2024 di wilayah masing-masing.
Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pada Pilkada 2024 setiap pemilih akan menerima 2 (dua) jenis surat suara, yang terdiri dari satu (1) surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta satu (1) surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota.
Perbedaan jumlah surat suara yang diterima pemilih pada Pilkada 2024 terjadi di dua daerah, yaitu di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dijelaskan dalam aturan yang sama bahwa pemilih di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur.
Begitu juga bagi pemilih di kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan walikota-wakil walikota atau surat suara pemilihan bupati-wakil bupati.
Hal ini disebabkan oleh sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf c, Gubernur DIY dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Sultan HamengkuBuwono, sedangkan Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Sumber:

jdih.kpu.go.id
 

antaranews.com
   
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.