Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Jokowi menetapkan aturan baru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan baru ini berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam beleid itu, ada 17 golongan PPPK dengan besaran nilai gaji yang berbeda yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut daftar gaji PPPK terbaru berdasarkan golongannya:
I Rp1.938.500-Rp2.900.900
II Rp2.116.900-Rp3.071.200
III Rp2.206.500-Rp3.201.200
IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
V Rp2.511.500-Rp4.189.900
VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
X Rp3.339.100-Rp5.484.000
XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000.
(ldy/agt)