Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Berapa Gaji PPPK 2024?

Berapa Gaji PPPK 2024?

Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Jokowi menetapkan aturan baru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan baru ini berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam beleid itu, ada 17 golongan PPPK dengan besaran nilai gaji yang berbeda yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berikut daftar gaji PPPK terbaru berdasarkan golongannya:

I Rp1.938.500-Rp2.900.900

II Rp2.116.900-Rp3.071.200

III Rp2.206.500-Rp3.201.200

IV Rp2.299.800-Rp3.336.600

V Rp2.511.500-Rp4.189.900

VI Rp2.742.800-Rp4.367.100

VII Rp2.858.800-Rp4.551.800

VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400

IX Rp3.203.600-Rp5.261.500

X Rp3.339.100-Rp5.484.000

XI Rp3.480.300-Rp5.716.000

XII Rp3.627.500-Rp5.957.800

XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800

XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500

XV Rp4.107.600-Rp6.746.200

XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600

XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000.

(ldy/agt)