PIKIRAN RAKYAT – Pembuatan sertifikat tanah memerlukan biaya yang dihitung berdasarkan luas tanah yang dimiliki. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Biaya Pendaftaran Tanah
Untuk pendaftaran tanah pertama kali, biaya yang dibebankan sebesar Rp50.000 per bidang. Setelah pendaftaran, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanah di lokasi.
Tarif pengukuran dihitung menggunakan rumus berikut:
Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: TU = (Luas Tanah / 10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000
HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran, dengan nilai sebesar Rp80.000.
Biaya Pemeriksaan Tanah
Pemeriksaan tanah diperlukan untuk permohonan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan, serta pengakuan hak atas tanah. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Panitia A dengan tarif:
TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000
HSBKpa memiliki nilai Rp67.000.
Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Sebagai ilustrasi, berikut adalah estimasi biaya untuk bidang tanah seluas 500 meter persegi:
Biaya pendaftaran: Rp50.000 Biaya pengukuran dan pemetaan: (500/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000 Biaya pemeriksaan tanah: (500/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000
Total biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan adalah Rp647.000. Biaya ini belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Surat pengantar RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, hibah, atau wakaf) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terbaru Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir permohonan dari BPN Dokumen tambahan jika tanah diperoleh dari warisan atau wakaf Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah
Pengajuan ke Kantor BPN
Menyerahkan dokumen persyaratan dan mengisi formulir Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000
Pembayaran Biaya Pengukuran
Kantor BPN memberikan rincian biaya berdasarkan luas tanah Pemohon harus menghadiri proses pengukuran bersama dua saksi
Pemeriksaan Tanah oleh BPN
Setelah pengukuran, dilakukan pemeriksaan data yuridis Proses ini memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja
Penerbitan Sertifikat
Pengumuman hasil penelitian data dilakukan selama 60 hari Sertifikat tanah dapat diambil setelah proses verifikasi selesai Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Jika tanah berpindah kepemilikan, maka perlu dilakukan proses balik nama sertifikat. Beberapa biaya yang perlu disiapkan antara lain:
Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
AJB dibuat oleh PPAT dengan biaya sekitar 0,5%-1% dari nilai transaksi tanah.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dihitung menggunakan rumus:
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Sebagai contoh, jika NPOP tanah sebesar Rp500 juta dan NPOPTKP Rp60 juta:
BPHTB = 5% x (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp22 juta
Akan tetatpi, di beberapa daerah, BPHTB dibebaskan untuk NPOP di bawah Rp2 miliar.
Oleh karena itu, total biaya pembuatan sertifikat tanah bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi. Selain biaya pendaftaran dan pengukuran, ada juga BPHTB dan biaya notaris yang perlu diperhitungkan.
Menyiapkan dokumen dengan lengkap dan memahami tahapan yang harus dilalui dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News