Beraksi Lintas Kota, Pengasuh Cabul Terhadap Santri Ditangkap Polisi Regional 22 April 2025

Beraksi Lintas Kota, Pengasuh Cabul Terhadap Santri Ditangkap Polisi 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 April 2025

Beraksi Lintas Kota, Pengasuh Cabul Terhadap Santri Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
SALATIGA, KOMPAS.com –
Seorang pengasuh di pondok pesantren yang melakukan tindakan cabul terhadap santrinya ditangkap polisi. Pelaku tak hanya beraksi di Kota Salatiga, tapi juga di beberapa kota lain.
Pelaku yang berinisial R (24) warga Bambukuning Kecamatan Jelutung Kota Jambi, dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.
“Pelapor adalah NK warga Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, korban berusia 11 tahun,” kata Kapolres Salatiga AKBP Veronica di Pendopo Polres Salatiga, Selasa (22/4/2025) 
Kasus ini terbongkar bermula pada Selasa (25/3/2024) tersangka mengajak anak korban dan anak-anak lainnya untuk berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh ponpes daerah Kota Salatiga.
Kemudian tersangka berpesan untuk mengantar korban ke rumah saksi S yang terletak di daerah Sidorejo Kidul Kota Salatiga.
Pukul 21.00 WIB, tersangka datang ke rumah Saksi S untuk menjemput anak korban.
“Lalu dibawa ke Terminal Tingkir untuk diajak ke Semarang, karena tersangka mengatakan ke anak korban kalau ibunya di Semarang,” kata Veronica.
Sesampainya di Semarang, tersangka mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat adminsitrasi tidak lengkap.
Menurut Veronica, tersangka mendapatkan pondok yang mau menerima anak korban dan dirinya sebagai pengasuh pada Senin (7/4/2025).
“Di salah satu pondok Semarang tersebut tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban,” paparnya.
Setelah anaknya dilarikan pelaku, ibu korban melapor ke Polres Salatiga.
Bersama Unit Jatanras Polda Jateng, Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan pengejaran ke beberapa wilayah.
Mulai dari Ngablak Kabupaten Magelang, Magetan (Jawa Timur), Jambi dan di sekitar Semarang.
“Tim awalnya mendapat kesulitan karena tersangka sering gonta-ganti nomor ponsel. Namun pelarian tersangka berakhir pada Sabtu (12/4/2025) pukul 12.00 WIB setelah ditangkap di pondok yang berada di wilayah Banyumanik Kota Semarang,” ungkap Veronica.
Dari hasil pemeriksaaan, tersangka juga melakukan perbuatan cabul dengan korban berbeda di daerah Ponorogo, Pacitan, dan Kediri Provinsi Jawa Timur.
“Sementara di salah satu pondok Kota Salatiga, tersangka juga melakukan perbuatan cabul,” paparnya.
Veronica mengatakan, modus tersangka adalah membawa pergi anak korban tanpa seizin orangtuanya atau pemilik pondok untuk melampiaskan nafsu.
“Tersangka selalu membelikan mainan ke anak korban dan meminjamkan ponselnya agar anak korban selalu nurut dengan tersangka,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.