Palu, Beritasatu.com – Pemerintah pusat resmi membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme sebagai upaya menekan maraknya aksi preman di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Tengah (Sulteng). Langkah ini dikukuhkan melalui rapat lintas instansi yang digelar di Palu, Kamis (10/7/2025) dan melibatkan sejumlah lembaga strategis daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Rakhmat Renaldy, menyebut pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenko Polhukam yang dicanangkan sejak 6 Mei 2025 di Jakarta.
“Ini langkah maju membangun kepercayaan publik. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung penuh, khususnya dalam konteks regulasi dan keabsahan badan hukum sebagai bentuk pencegahan,” ujar Rakhmat kepada Beritasatu.com, Sabtu (12/7/2025).
Rakhmat juga menegaskan pentingnya pengawasan selektif terhadap pendirian badan hukum, guna mencegah lembaga digunakan sebagai kedok aktivitas kelompok preman. “Kami akan lebih selektif dalam pengesahan dan membuka data guna mendukung pengawasan terpadu,” tegasnya.
Satgas Premanisme Sulteng melibatkan berbagai unsur penting, di antaranya Badan Kesbangpol Provinsi Sulteng, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Polda Sulawesi Tengah, Korem 132/Tadulako, BIN Daerah (Binda), dan Kanwil Kementerian Agama Sulteng.
Pembentukan Satgas ini bertujuan menciptakan iklim sosial yang aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Sulawesi Tengah.
Fenomena premanisme akhir-akhir ini menjadi sorotan nasional karena tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga dianggap mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, terutama di wilayah berkembang seperti Sulawesi Tengah.
Pemerintah berharap, melalui Satgas ini, penindakan terhadap kelompok menyimpang dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menjaga keamanan nasional.
