Liputan6.com, Jakarta Belum tuntas perkara korupsi dana hibah tahun 2022, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah, ES (40), kembali dijerat pidana. Kali ini, ES ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Ketua Harian KONI demi mencairkan dana hibah senilai Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Afran, menyebut pemalsuan tanda tangan itu terjadi pada tahun 2024. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara akibat pencairan dana tersebut mencapai Rp800 juta.
“ES diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI untuk mencairkan dana hibah. Dana itu kemudian digunakan tanpa persetujuan pengurus lainnya,” ujar Devrat, Kamis (7/8).
Kasus itu terkuak ketika Ketua Harian KONI berinisial SO hendak mencairkan dana untuk salah satu cabang olahraga pada Juni lalu. Namun, saat mengakses rekening organisasi, saldo telah nihil.
Investigasi internal pun membawa temuan mengejutkan, dana telah dicairkan lebih dulu oleh ES tanpa sepengetahuan pengurus.
Penyidik Polres Lampung Tengah telah memeriksa 64 saksi dalam perkara ini.
“ES kini dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas dia.
Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan ES bersama Ketua KONI Lampung Tengah, DW, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Kala itu, keduanya diduga menggelapkan dana senilai Rp 1,1 miliar dari total hibah sebesar Rp 5,8 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5299080/original/098079800_1753779565-Screenshot_20250729_154713_WhatsApp.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)