PIKIRAN RAKYAT – Program Sertifikat Tanah Gratis 2025 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, memastikan setiap bidang tanah memperoleh sertifikat resmi.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu jutaan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara cuma-cuma, yang mulai diterapkan tahun 2018 dan terus berjalan sampai 2025.
PTSL memberi kemudahan masyarakat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya besar, dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, akan memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
Meskipun masih ada sejumlah biaya tambahan, program ini tetap menjadi solusi terbaik untuk masyarakat yang ingin mengamankan hak atas tanahnya.
Manfaat Program Sertifikat Tanah Gratis Menjamin kepastian hukum: Kepemilikan sertifikat tanah memberi dasar hukum yang jelas untuk pemiliknya. Mencegah konflik tanah: Perselisihan kepemilikan bisa diminimalkan dengan adanya sertifikat. Mempermudah akses kredit: Sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan mengajukan pinjaman ke bank. Mendukung pembangunan: Data kepemilikan tanah yang valid membantu pemerintah merencanakan tata ruang dan pembangunan. Biaya Tanggungan Pemerintah Sosialisasi dan edukasi masyarakat Pengumpulan data fisik dan yuridis Pengukuran dan validasi tanah Penerbitan sertifikat Biaya Tambahan Tanggungan Masyarakat Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah Biaya administrasi untuk dokumen tambahan seperti fotokopi dan materai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah Estimasi Biaya Tambahan (Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017) Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000 Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000 Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000 Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000 Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000
Dana tersebut digunakan guna keperluan administratif di tingkat desa dan operasional pemasangan tanda batas.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
