Belum Semua Warga Tahu Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen Ada Batas Maksimal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah warga mengaku belum mengetahui adanya batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen yang berlaku selama Januari-Februari 2025.
“Aku enggak tahu nih tentang batas pembelian listrik,” kata warga bernama Tyas (29) saat diwawancarai
Kompas.com
, Kamis (2/1/2025).
Tyas mengatakan, informasi PLN mengenai diskon tarif listrik yang tersebar di media sosial tidak menjelaskan tentang batas pembelian.
Oleh sebab itu, menurut Tyas, edukasi dari pemerintah dan PLN tentang batas pembelian
diskon tarif listrik 50 persen
masih kurang.
“Jadi menurutku edukasinya masih kurang,” tambah Tyas.
Senada dengan Tyas, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Desiana (30) juga menilai edukasi dari pemerintah dan PLN terkait batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen masih minim.
Desiana justru tahu ada diskon tarif listrik 50 persen, termasuk batas maksimal pembeliannya, dari media sosial TikTok.
“Kurang sih (edukasinya) karena saya tahu juga dari TikTok gitu, kayak ada orang kasih tahu bahwa ada diskon listrik 50 persen, bukan dari PLN langsung,” kata Desiana saat diwawancarai, Kamis.
Rahmat (32) warga Manggarai, Jakarta Selatan, juga mengaku belum mengetahui adanya batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen.
“Emang ada batasnya? Batasnya kayak gimana juga enggak tahu,” ucap Rahmat, Rabu (1/1/2025).
Sedangkan Apri (25), warga Cilincing, Jakarta Utara, mengaku sudah memahami bahwa ada batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen.
“Udah tahu, jadi hanya sekitar Rp 1 jutaan untuk pembelian maksimalnya,” ucap Apri, Rabu.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan yakni pada Januari dan Februari 2025 sebagai bagian dari paket insentif ekonomi.
“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024) dikutip dari Antara.
Diskon tarif listrik 50 persen
ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA akan mendapatkan potongan tarif listrik secara otomatis melalui sistem PLN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.