Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Belum ada penetapan tersangka di kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, hal ini diungkapkan Yustinus Stein kuasa hukum korban.
Berdasarkan infomasi yang dia dapat dari penyidik, kasus penganiayaan satpam bernama Sutiono (39) telah masuk tahap penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Jadi kemarin hari Jumat (4/4) sudah naik sidik ya, dan hari Jumat pun sudah dilakukan pemanggilan (pelaku/terlapor), tadi jam 11 saya koordinasi sama kasat, bahwasannya sampai tadi siang belum datang,” kata Stein saat dijumpai di RS Mitra Keluarga Bekasi, Senin (7/4/2025).
Pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara, Polisi akan mengirim surat panggilan kedua terhadap terlapor atau pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalaupun tidak datang sampai sore ini, akan dikirimkan panggilan kedua untuk hari Rabu (9/4), kalau Rabu tidak datang, akan ada upaya paksa,” terangnya.
Pelaku diketahui berinisial AF, warga Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi kelahiran 2000. Statusnya merupakan seorang mahasiswa kampus swasta di Jawa Timur.
Dia dikabarkan sedang berada di luar kota, Stein tidak begitu mengetahui tujuan pelaku berada di sana.
Dari informasi yang dia dapat, kakek pelaku yang sempat di rawat di RS Mitra Keluarga Bekasi meninggal dunia tak lama setelah kejadian penganiayaan.
“Kami dapat informasinya di story IG-nya itu sebelum dihapus, itu dia ada di Pontianak, kita dapat informasi juga keluarga beliau yang dirawat di sini ternyata meninggal dunia. Kita tidak tahu apakah dia ke sana memang karena menguburkan atau melarikan diri, kita tidak tahu juga,” ucapnya.
Satpam bernama Sutiono (39), jadi korban penganiayaan keluarga pasien RS Mitra Keluarga Bekasi pada Sabtu (29/4/2025).
Pelaku pada saat itu hendak menjenguk kakeknya, dia datang mengendarai Toyota Vios warna putih dengan knalpot bising.
Karena pakir kendaraan tak sesuai, Sutiono berusaha menegur pelaku agar memindahkan mobilnya di area yang tidak mengganggu jalur akses IGD.
Merasa tak terima ditegur, pelaku kemudian marah sampai terjadi penganiayaan diduga dengan cara membanting serta memiting korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kejang-kejang dan muntah darah sampai koma selama empat hari di ICU RS Mitra Keluarga Bekasi.
Dibantu tim kuasa hukum, kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
